Kemendikbud-Hasil
Ujian Nasional (UN) 2015 tidak akan lagi menjadi penentu kelulusan.
Namun fungsi UN untuk pemetaan dan syarat melanjutkan ke jenjang
pendidikan selanjutnya tetap berlaku. Mendikbud Anies Baswedan
mengatakan, hasil UN dapat digunakan untuk melihat posisi siswa, sekolah
atau daerah, secara nasional.
“Hasilnya bukan lulus atau tidak lulus, tetapi
angka,” ujar Mendikbud saat berkunjung ke kantor redaksi Jawa Pos di
Jakarta, (16/01/2015). Ia mengatakan, hasil UN berupa angka itu dilakukan
untuk pemetaan, di mana dapat dilihat posisi siswa secara nasional.
Jika hasil UN tersebut menunjukkan siswa tidak memenuhi kompetensi
nasional, maka siswa dapat mengulang UN di tahun berikutnya. “Sehingga ketika anak menerima hasil (UN), dia
tahu posisinya di mana. Jadi bukan dinyatakan lulus atau tidak lulus,”
kata Mendikbud.
Pemetaan dari hasil UN tersebut tidak hanya secara
umum per mata pelajaran. Melainkan ada komponen-komponen lebih detil.
Misalnya di mata pelajaran matematika, siswa memiliki kekuatan dalam
trigonometri, namun kelemahan dalam bangun-ruang. Begitu juga dengan
mata pelajaran bahasa Indonesia. Siswa bisa saja memiliki kompetensi
baik dalam membaca wacana, namun lemah dalam prosa.
Dari pemetaan itulah siswa yang belum memenuhi
kompetensi nasional bisa mengulang UN di tahun berikutnya, meski ia
telah dinyatakan lulus sekolah. “Yang diberikan kesempatan yang nilainya
kurang. Opsional. Tidak ada kewajiban mengulang. Tapi jika dirasa ingin
mengulang, boleh,” ujar Mendikbud. (*)
0 komentar:
Posting Komentar