Kemendikbud- Dalam APBN 2015,
alokasi untuk dana fungsi pendidikan mencapai Rp409 triliun. Sedangkan
sebesar Rp254 triliun dari alokasi tersebut akan diserahkan langsung ke
daerah. Mendikbud mengatakan, dari Rp254 triliun tersebut porsi tersebar
ditujukan untuk guru.
“Kita juga memikirkan bagaimana alokasi yang besar
untuk guru juga bisa mendorong peningkatan kualitas guru,” ujar
Mendikbud Anies Baswedan saat jumpa pers usai Rakor Mendikbud dengan
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menko
Perekonomian Sofyan Djalil di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta,
Mendikbud mengatakan, peningkatan kualitas guru
memang menjadi salah satu item utama dari dana fungsi pendidikan yang
ditransfer ke daerah. “Mengapa (alokasi) guru besar? Karena guru adalah
pegawai negeri sipil daerah (PNSD). Mereka pegawai pemda. Karena itu
transfer besar tadi ke daerah,” katanya.
Jumlah guru di Indonesia, tutur Mendikbud,
sebenarnya cukup banyak. Bahkan rasio guru di Indonesia, sebesar 1:17
seluruhnya secara umum, lebih baik dari rasio guru di Korea, yaitu 1:32,
dan Jepang 1:26. Namun ia mengakui jumlah guru yang banyak itu tidak
disertai distribusi yang merata. “Banyak sekolah kelebihan guru, banyak
sekolah yang kekurangan guru,” katanya.Karena itu Mendikbud akan mengkaji peraturan
bersama lima menteri yang mengatur tentang distribusi guru. “Ini juga
yang mau kita kaji lebih jauh mengapa distribusi guru belum baik,”
ujarnya.
Beberapa waktu lalu telah ditandatangani Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Menteri Dalam Negeri
(Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Agama (Menag)
tentang Penataan dan pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil. Peraturan
yang dikeluarkan pada tanggal 3 Oktober 2011 ini disusun dalam rangka
menindaklanjuti rencana aksi INPRES no. XIV tahun 2011 mengenai Regulasi
Pemerataan Distribusi Guru yang menjadi tanggung jawab Kementerian
Pendidikan Nasional. (*)
0 komentar:
Posting Komentar