BONTANG – Perbedaan
penafsiran mengenai ketentuan pencairan tunjangan profesi para guru di
Bontang akhirnya terselesaikan. Polemik yang sempat menggalaukan para
guru itu berakhir setelah Dinas Pendidikan (Disdik) Bontang mendatangkan
tim dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk
memberikan penjelasan secara lansung.
Perwakilan Kemendikbud yang hadir adalah Kasubdit Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Sumarno, dan Pelaksana Pengelola Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud Sukirno.
Sumarno menjelaskan, aturan mengajar
minimal 24 jam dalam seminggu menjadi syarat mutlak mendapatkan
tunjangan profesi. Jadi, guru yang mengajar di bawah 24 jam otomatis
tidak mendapatkan tunjangan tersebut. Namun, yang menjadi banyak pertanyaan
para guru adalah bagaimana jika mereka harus izin karena keperluan
mendadak? Kata Sumarno, guru dapat mengganti di hari yang lain dalam
minggu itu. Caranya guru dapat bertukar waktu mengajar dengan guru
lainnya.
“Yang terpenting adalah memenuhi jam
mengajar minimal 24 jam dalam seminggu. Jika tidak, maka tidak akan
mendapat tunjangan profesi selama satu bulan. Kalau memenuhi aturan,
tunjangan akan tetap dibayarkan,” jelas Sumarno.
Dia juga mengatakan, guru yang tidak
dapat memenuhi waktu mengajar selama 24 jam karena cuti, praktis
tunjangan profesi juga tidak diberikan. Hal itu diutarakan setelah
Sumarno menerima beberapa pertanyaan dari beberapa guru terkait hal
tersebut. “Intinya jika tidak memenuhi persyaratan
(mengajar minimal 24 jam dalam seminggu, Red.) maka tidak menerima
tunjangan, karena regulasinya demikian,” jelasnya.
Ditemui usai kegiatan, Sekretaris Disdik
Bontang, Bambang mengatakan sosialiasi tersebut bertujuan menyamakan
penafsiran terkait tunjangan profesi para guru. Para guru diberikan
kesempatan menayakan dan memberi masukan segala hal terkait permasalahan
itu. Hasilnya, pihak kementerian akan menyampaikan tiga hal yang akan
di addendum di pusat nanti berdasarkan masukan dari guru.
Diantaranya, pengecualian bagi guru yang
ijin karena keperluan mendadak, sehingga tidak dapat memenuhi jam
mengajar selama 24 jam dalam seminggu. Selain itu pihak kementerian juga
akan melakukan penghapusan tunjangan profesi bagi guru swasta yang
diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Beberapa usulan itu akan ditelaah
kembali oleh Kemendikbud dan beberapa instansi terkait, diantaranya
Irjen Kemendikbud, Biro Kemendibud, dan BPKP (Badan Pengawas Keuangan
dan Pebangunan. Red.) rencananya hari Senin, (besok, Red.),” ungkap
Bambang.
Dia menambahkan, Disdik akan berupaya
mencairkan tunjangan bagi guru yang memenuhi persyaratan dalam waktu
dekat. Namun, dia menekankan dalam hal pencairan pihaknya harus tetap
bekerja sama dengan Dinas Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan, dan Aset
(DPPKA) Bontang.
Sebelumnya, para guru sempat khawatir
karena jika hanya gara-gara kurang sejam tidak mengajar tunjangan
sertifikasi tidak akan cair, dan kekurangan sejam mengajar itu tidak
dapat digantikan. (jpnn.com)
0 komentar:
Posting Komentar