JAKARTA – Pemilih yang tidak
terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan tidak memiliki Kartu Tanda
Penduduk (KTP) maupun paspor, dipastikan tetap memiliki hak konstitusi dalam
pemilihan presiden 2014.
Caranya, cukup datang ke tempat pemungutan suara
(TPS) dengan membawa surat keterangan domisili yang dikeluarkan pejabat
pemerintahan setempat, atau kartu keluarga (KK) yang sah.
Menurutnya, ketentuan tersebut sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 ayat 27 dan 28 Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2014, tentang
pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam pemilu presiden dan wapres 2014.
Pada ayat 27 disebutkan, Daftar Pemilih Khusus
Tambahan (DPKTb) adalah susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang
telah memenuhi syarat sebagai daftar Pemilih berdasarkan undang-undang dan
memiliki Paspor atau Identitas Lain tetapi tidak terdaftar dalam DPT,
DPTb atau DPK, dan memberikan suara di TPS pada hari dan tanggal Pemungutan
Suara menggunakan KTP atau Identitas Lain atau Paspor.
Sementara pada ayat 28 dinyatakan, identitas lain
adalah dokumen kependudukan resmi diterbitkan oleh instansi pelaksana yang
mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari
pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, yakni paling rendah oleh
kelurahan atau desa atau oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan keputusan atau
peraturan daerah di wilayah tempat tinggal masing-masing sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, seperti Kartu Keluarga (KK),
resi, atau Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal
Meski begitu, pemilih yang hanya bermodalkan
surat domisili atau kartu keluarga kata Ida, hanya dapat menggunakan hak
pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai alamat sebagaimana tercantum
dalam surat identitas kependudukan dimaksud.
Selain itu Ida juga mengingatkan, surat
keterangan kependudukan/surat keterangan domisili tidak dapat digunakan bagi
pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT/DPK pada suatu wilayah dan kemudian yang
bersangkutan pindah domisili.
Karena pemilih dengan kategori tersebut, sesuai
mekanisme, harus mengurus formulir A5 atau formulir pindah memilih dan melapor
pada penitia pemungutan suara (PPS) di tempat asal yang kemudian diteruskan ke
PPS domisili yang baru.(gir/jpnn)
0 komentar:
Posting Komentar