JAKARTA – Undang-undang Aparatur Sipil Negara
(ASN) sudah disahkan beberapa bulan lalu. Namun kepala daerah (Kada) masih
melakukan mutasi terhadap kepala dinas maupun kepala badan tanpa alasan jelas.
Ironisnya, posisi itu diisi pejabat yang merupakan orang terdekat kada.
Dalam penjabaran RPP JPT, diatur tentang mekanisme pengisian jabatan. Seorang
kada tidak boleh mengganti Kadis atau kepala badan selama dua tahun. Nantinya
setiap tahun kinerja pejabat akan dievaluasi. Kalau tidak memenuhi kompetensi,
yang bersangkutan dimutasi ke bagian lain.
“Mutasi hanya bisa dilakukan bila pejabatnya
bekerja dua tahun. Ini amanat UU ASN. Tapi bila pemindahannya karena tidak
sesuai kompetensi artinya keahliannya tidak sama dengan jabatannya, bisa saja
dipindah sebelum dua tahun,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, dalam evaluasi kinerja,
tidak hanya pejabat yang dievaluasi tapi seluruh PNS. Bila kinerjanya di bawah
25 persen PNS akan diberhentikan. Sedangkan PNS yang memegang jabatan pimpinan
tinggi akan diturunkan.
“Apabila kada masih nekat melakukan mutasi karena
atas dasar like and dislike, akan ada sanksi tegas bagi kadanya. Sedangkan PNS
yang dimutasi tanpa alasan jelas, bisa mengajukan gugatan ke PTUN,” tandasnya.
(esy/jpnn)
0 komentar:
Posting Komentar