Sementara total dana sertifikasi
untuk 2.792 guru itu sebesar Rp 27.152.879.640, bersumber dari Pemerintah Pusat
tahun 2014. Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Aceh
Utara, Jamaluddin, saat dikonfirmasi Rakyat Aceh, kemarin, juga membenarkan,
dana sertifikasi guru segera dicairkan.
“Hari ini sudah kita transfer
dana sertifikasi itu. Memang agak terlambat pembayarannya karena menunggu SK
dari dirjen dan sertifikat pendidik,” ucap Jamaluddin. Menurut dia, seharusnya
dana sertifikasi itu sudah dapat diterima oleh 2.792 guru pada bulan April
lalu, untuk triwulan pertama, dengan total dana semuanya mencapai Rp
27.152.879.640.
Namun, dana sertifikasi itu baru
dapat direalisasikan pada bulan Mei ini setelah memenuhi beberapa persyaratan,
seperti SK dirjen dan sertifikat pendidik. “Kalau itu belum ada, kita tidak
berani menyalurkan atau mencairkan dana sertifikasi. Tapi ini sudah memenuhi
semua syarat sehingga dana sertifikasi, baru bisa dicairkan setelah di transfer
dari pusat,”cetusnya.
Ketika ditanya Rakyat Aceh,
tersiar kabar apakah benar terlambatnya pembayaran dana sertifikasi guru karena
pihak dinas sudah mengendapkan dana tersebut? Jamaluddin secara tegas
menyatakan, hal itu tidak benar. Kata dia, semua proses pencairan
dana sertifikasi guru harus menunggu petunjuk dari pusat. Dinas Pendidikan
hanya berusaha untuk mengajukan dan memperjuangkan hak-hak guru di Aceh Utara
ke pusat. “Intinya, kita terus memperjuangkan hak mereka (guru,red) di Aceh
Utara, baik itu untuk memperoleh dana maupun kesejahteraan,”jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, kalau
dana lambat dikirim dari pusat, mungkin ada beberapa persyaratan yang harus
dipenuhi lagi. Sehingga terjadi keterlambatan pencairannya. Untuk itu dia meminta
kepada para guru di Aceh Utara, agar tidak perlu resah dengan dana sertifikasi
tersebut. “Mulai hari ini guru-guru kita sudah dapat menerima dana
sertifikasi,”katanya lagi. (rakyataceh.com)
0 komentar:
Posting Komentar