Demikian disampaikan Razali, S.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Aceh Utara didampingi Mawardi, Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar, kepada Rakyat Aceh, kemarin.Kata dia, mutasi yang dilakukan itu adalah hal yang biasa yang terjadi untuk penyegaran dan peningkatan mutu pendidikan. “Perlu diketahui mutasi ini bukanlah atas dasar suka dan tidak suka terhadap Kepsek, tapi mutasi itu perlu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi selama ini,”terang Razali, seraya menambahkan, jika ada diantara Kepsek yang dimutasi atau tidak ada lagi jabatan kepala sekolah jika merasa sakit hari diharapkan dimaafkan.
Menurut Kadis ini, itu semua dilakukan hanya semata untuk peningkatan mutu pendidikan di Aceh Utara. Bukan hanya itu, mutasi yang dilakukan tersebut itu menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2010.
Dalam surat itu disebutkan, seseorang boleh menjabat sebagai kepala sekolah sebanyak dua periode atau sekitar 8 tahun. Selebihnya harus diturunkan dari jabatan tersebut, selang setahun lamanya seseorang itu dapat diangkat kembali menjadi kepala sekolah. Sementara itu dari 77 kepala sekolah yang diganti, enam orang diantara merupakan kepala TK dan selebihnya adalah kepala SD. (*)
0 komentar:
Posting Komentar