JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Wirianingsih
mengatakan setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Kesehatan Jiwa oleh DPR maka
siapa saja nantinya yang akan bekerja berkaitan langsung dengan publik harus
menjalani uji kejiwaan.
"Dalam Pasal 71 dari UU Kesehatan Jiwa
mengatur tentang pentingnya orang yang bekerja berkaitan langsung dengan publik
harus melalui tes kejiwaan. Termasuk para guru dan dosen," kata
Wirianingsih, di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (8/7).
Uji kejiwaan tersebut lanjut politisi PKS itu,
akan diberlakukan secara periodik terhadap kemampuan mengingat, berintegrasi
dan sosialisasi.
"Artinya, sebelum ditugaskan dan selama
bertugas selalu dikontrol kesehatan kejiwaannya," ujar Wirianingsih.
Selain itu menurut Wirianingsih, pemerintah
kabupaten dan kota wajib memberi pelayanan kesehatan kejiwaan setelah UU
tersebut disahkan dan pemerintah provinsi wajib menyediakan fasilitas kesehatan
jiwa, minimal lima tahun setelah UU ini diumumkan.
Terakhir dia katakan melihat postur APBN-P 2014
memang sulit untuk memenuhi amanat UU Kesehatan Kejiwaan tersebut. "Menurut
UU Keuangan Negara, budget sektor kesehatan itu minimal lima persen dari APBN agar
bisa tercover masalah kesehatan kejiwaan ini. Faktanya kan tidak lebih dari dua
setengah persen," ungkap Wirianingsih.(fas/jpnn)
0 komentar:
Posting Komentar