Ichsan, anggota LBH Anak Aceh, mengatakan sebagai pendamping bagi anak-anak yang tersandung kasus hukum pihak sudah mendesak pihak Dinas Pendidikan Aceh dan Rutan agar memberi izin bagi anak-anak itu untuk ikut UN. Hanya saja tidak semua siswa yang saat ini sedang berstatus tahanan bisa mengikuti UN di sekolah.
"Memang prosesnya sangat sulit karena asumsi kita perkara anak yang pernah kita dampingi mereka status tahanannya sudah menjadi narapidana sehingga kita mudah dalam melakukan penangguhan shingga anak bisa ikut ujian disini. Tapi bda dengan permasalahan sekarang, pertama mereka masih tahanan hakim dalam hal ini masih tahapan persidangan,hakim tidak memberikan suatu keputusan ketetapan untuk memeberikan izin keluar, sehingga kita dorong Dinas Pendidikan agar berperan aktif untuk anak ikut ujian sehingga hak anak terpenuhi," katanya di Banda Aceh, Senin (14/4).
Ichsan menambahkan, selain mendesak Dinas Pendidikan Aceh dan Rutan agar memberi izin, pihaknya tetap melakukan pendampingan selama siswa menyelesaikan seluruh ujiannya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum Anak Aceh melaporkan sebanyak 7 anak usia sekolah ditahan di rumah tahanan kelas II di Desa Kajhu dan rumah tahanan wanita dan anak di Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar dan tidak bisa mengikuti ujian nasional 2014.
Dari jumlah tersebut 3 siswa di antarannya akhirnya bisa mengikuti ujian di sekolah dengan syarat di bawah pendampingan LBH Anak. Sementara 3 siswa lainnya harus mengikuti ujian di rutan karena tidak mendapat izin keluar oleh pihak pengadilan.
Sedangkan seorang siswa lagi menyatakan tidak mengikuti UN karena alasan tidak siap karena dipidana. Umumnya sejumlah anak yang dipidana ini tersangkut kasus narkoba.(sumber:KBR68H)
0 komentar:
Posting Komentar