JAKARTA--Dalam menentukan
kelulusan CPNS dari honorer kategori dua (K2), Panselnas tetap memberlakukan
passing grade. Namun angka passing grade satu daerah dengan daerah lain tidak
sama.
"Panselnas menerima masukan dan aspirasi
dari berbagai daerah. Selain itu, ada juga afirmasi," kata Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar
Abubakar di Media Center KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (4/2).
Ditambahkan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara
(BKN) Bima Haria Wibisana, untuk tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh yang
masa kerjanya lebih lama dan usianya lebih tua, masing-masing diberikan
tambahan skor. Sedangkan untuk tenaga administrasi tidak diberikan.
Dia mencontohkan, pegawai yang mendapat SK per 1
Januari 2005, dia tidak mendapat tambahan skor. Tapi untuk tahun di bawahnya
seperti 2001-1999 akan mendapat tambahan skor. "Makin lama mengabdi di suatu instansi,
makin tua umurnya, makin terpencil daerah pengabdiannya, maka makin besar
tambahan skornya," tandasnya. (esy/jpnn)
0 komentar:
Posting Komentar