
Ketua KIP Aceh Utara Jufri Sulaiman, S.Sos dalam Rapat Koordinasi pelaksnaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014) melaporkankan, dari 8 tahapan Penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014 ada yang sudah dilaksanakan, ada yang sedang dilaksanakan dan ada juga tahapan Penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014 belum dilaksanakan.
Adapun tahapan Penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014 sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 21 tahun 2013 adalah Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, Pengajuan Caleg DPR, DPD, dan DPRD, Verifikasi Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, Pelaksanaan Kampanye, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional, Perselisihan Hasil Pemilu.
Ketua KIP Aceh Utara juga menambahkan bahwa dalam pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014 banyak kendala yang ditemukan terutama kendala pendanaan dari APBN yang kurang sehingga kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara diminta untuk menganggarkan dana di APBK Aceh Utara.
Bupati Aceh Utara dalam arahannya mengharapkan agar kabupaten Aceh Utara menjadi barometer dan menjadi contoh bagi kabupaten lain di Aceh dibidang Penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014. (acehutara.go.id)
suatu permasalahan pasti ada jalan keluarnya http://eyangsupranatural.blogspot.com
BalasHapus